Pelimpahan Porsi Haji

November 22, 2020

Jamaah haji yang sudah mendaftar dan sudah mendapatkan porsi keberangkatan, dapat melimpahkan porsinya ke ahli waris, karena meninggal dunia atau karena sakit permanen, berikut disampaikan beberapa hal terkait :

1. Syarat Limpah Porsi Jamaah Sakit Permanen

 

a. Surat Permohonan 

b. Chek List Lampiran Limpah Porsi

c. Surat Pertanggung jawaban Mutlak

d. Surat Kuasa Limpah Porsi

Catatan : Untuk Konfirmasi, hubungi Kontak Petugas : Ita 082141262581

 2. Contoh Permohonan Pelimpahan Karena Sakit Permanen, KLIK DI SINI

3. Contoh Surat Pelimpahan  Sakit Permanen, KLIK DI SINI

4. Contoh SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Sakit Permanen, KLIK DI SINI

5. Check List Berkas Pelimpahan Porsi, KLIK DI SINI 

Mungkin Tertarik Lainnya

0 komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Advertising

Tupoksi PHU

Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Seksi PHU memiliki tugas Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umroh berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. (Pasal 377 PMA No. 13 Tahun 2012).

Update Info