Persyaratan Rekomendasi Umroh/ Haji Khusus

November 22, 2020



 

Mungkin Tertarik Lainnya

0 komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Advertising

Tupoksi PHU

Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Seksi PHU memiliki tugas Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umroh berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. (Pasal 377 PMA No. 13 Tahun 2012).

Update Info