Kegiatan Evaluasi dan Perencanaan Perjalanan Ibadah haji 1

November 22, 2020

 Di Masjid Riyadhul Jannah, Maospati

 

Kasi Haji dan Umroh Kankemenag Kab.Magetan, Yusron Kholid Menyampaikan materi Sosialisasi Persiapan Penyelenggaraan Haji 2021 Di Masjid Al Kautsar Kec.Karangrejo - Magetan, Kamis (12/11/20). Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 95 orang dari jema'ah calon haji dari Kec. Sukomoro, Kartoharjo dan Kec.Barat. Sedang Jema'ah dari kecamatan yang lain Juga akan menerima materi Sosialisasi yang sama sesuai jadwal yang telah ditentukan. Yusron dalam kesempatan tersebut antara lain mengatakan :"
ditundanya Haji 2020 harus kita terima dengan sabar dan salah satu hikmahnya penundaan di manfaatkan untuk membersihkan Makkah dan Madinah".

Selanjutnya untuk penyelenggaraan Ibadah haji 2021 pemerintah telah menyiapkan Skema Penyelenggaraan Haji 2021, antara lain Skema Pertama, jika covid-19 sudah tidak ada lagi berarti keadaan kembali normal dan kuota normal.
Jamaah haji yang mestinya berangkat tahun 2020 akan diberangkatkan pada 2021 secara normal, Lalu jamaah yang berangkat tahun 2021 mundur jadi 2022, kecuali kalau pada 2021 Indonesia mendapatkan tambahan kuota.

Skema Yang kedua, kuota dengan pembatasan yang asumsinya, jika covid 19 masih ada dan dalam zona kuning, hal ini akan terjadi pengurangan kuota. Jika diasumsikan berkurang 50 persen dari kuota saat ini. Dan Jama'ah harus menjalani Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 yang sangat ketat dan harus ditaati.

Skema ketiga, jika wabah virus corona bertambah parah tentunya akan ada penundaan pemberangakatan jamaah haji lagi.

Untuk itu Yusron Kholid berharap 2021 Corona sudah hilang. Dan calon jema'ah tetap diharap banyak berdo'a banyak Sholawat Semoga Allah SWT kabulkan permohonan kita semua. Sehingga jema'ah yang sempat tertunda semua dapat berangkat tahun 2021 dengan kondisi dan situasi yang Normal kembali *.(Mkd)*


































Mungkin Tertarik Lainnya

0 komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Advertising

Tupoksi PHU

Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Seksi PHU memiliki tugas Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umroh berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. (Pasal 377 PMA No. 13 Tahun 2012).

Update Info