Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

Oktober 28, 2020

 

 


 

 

 


Mungkin Tertarik Lainnya

0 komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Advertising

Tupoksi PHU

Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Seksi PHU memiliki tugas Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umroh berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. (Pasal 377 PMA No. 13 Tahun 2012).

Update Info